Jaksa Agung Kaji Kembali Upaya Banding Kasus Ahok - Kajian dilakukan untuk menentukan sikap yang akan diambil. Agen Judi terpercaya
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum dalam perkara penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tengah mengkaji kembali upaya banding yang akan dilakukan Kejaksaan.
Saat ini, Prasetyo mengemukakan, Ahok telah mencabut upaya bandingnya. Bahkan Ahok telah menyatakan mengundurkan diri sebagai gubernur DKI.
"Maka untuk itu JPU saat ini sedang mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," kata Prasetyo, dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. Bandar Terbaik Sbobet
Ia mengatakan, hal yang menjadi bahan kajian adalah sebuah kaidah tujuan hukum dan penegakan hukum bukan untuk sekadar menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun juga memperhatikan nilai kemanfaatannya.
"Karena pada gilirannya kelak keputusan apa pun berkaitan diteruskan atau tidak keputusan banding oleh JPU, dalam perkara ini akan memperhatikan ketika tujuan hukum dimaksud," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait perkara penodaan agama.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu. (mus). Game | Casino | Poker
Saat ini, Prasetyo mengemukakan, Ahok telah mencabut upaya bandingnya. Bahkan Ahok telah menyatakan mengundurkan diri sebagai gubernur DKI.
"Maka untuk itu JPU saat ini sedang mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," kata Prasetyo, dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. Bandar Terbaik Sbobet
Ia mengatakan, hal yang menjadi bahan kajian adalah sebuah kaidah tujuan hukum dan penegakan hukum bukan untuk sekadar menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun juga memperhatikan nilai kemanfaatannya.
"Karena pada gilirannya kelak keputusan apa pun berkaitan diteruskan atau tidak keputusan banding oleh JPU, dalam perkara ini akan memperhatikan ketika tujuan hukum dimaksud," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait perkara penodaan agama.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu. (mus). Game | Casino | Poker
0 komentar:
Posting Komentar