Selalu Menyajikan Berita Terkini

Senin, 12 Juni 2017

Hary Tanoe : Kalau Misal Ancaman ‘Kalau Saya Jadi Pimpinan Saya Bunuh’!!

http://ngondoy.com/politik/hary-tanoe-kalau-misal-ancaman-kalau-saya-jadi-pimpinan-saya-bunuh/

Hary Tanoe : Kalau Misal Ancaman ‘kalau saya jadi pimpinan saya bunuh - Hary Tanoesoedibjo (CEO MNC Group) hari ini datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri. Seusai menjalankan pemeriksaan Hary Tanoesoedibjo mengklarifikasi pesan yang dikirimnya untuk kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa pesan ini tidak terkait dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung. Menurutnya, pesan singkat yang dia kirim tidak bisa diartikan sebagai pesan ancaman. Bandar Judi | Bola | Poker

“SMS ini saya buat untuk menegaskan Indonesia harus lebih baik lagi. Kalau mengancam tak gitu, misalnya ‘kalau saya jadi pimpinan saya bunuh,” katanya di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Harry juga menjelaskan secara detail makna arti perpargraf dari pesan singkatnya tersebut. Sekedar info laporan pesan singkat itu dikirim oleh Hary ke Yulianto pada tanggal 5, 7, dan 9 Januari 2016 lalu.

“Bahwa paragraf pertama SMS bukan ancaman. Buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional. Saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan,” katanya. Agen Bola Terpercaya

Ia juga menjelaskan untuk paragraf selanjutnya, dia mengungkapkan alasan masuk ke politik, salah satu ingin memberantas oknum-oknum penegak hukum semena-mena, transaksional dan suka abuse of power.

“Saya garis bawahi sebagai ancaman di sini disebutkan mau berantas oknum-oknum sifatnya jamak bukan tunggal, tidak ditujukan ke seseorang,” tuturnya.

Menurut HT, sudah ada putusan praperadilan Kejaksaan Agung diminta menghentikan kasus tersebut. “Bahwa saya memang tidak ada kaitannya,” tandas HT.

Seperti yang diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Game | Poker | QQ | Tangkasnet
 
Yulianto melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive