Ahok Akan Dipindahkan ke LP setelah Kejaksaan Dapat Surat Putusan - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Bandar Bola Online
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan mengeksekusi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan. "Begitu sudah diterima, ya kami akan melaksanakan putusannya," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2017.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan sudah menerima surat penetapan penahanan Ahok, namun belum mendapatkan putusan eksekusi. Nantinya, kata dia, Ahok akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Namun, soal unit lapas yang bakal dia tempati, menurut Prasetyo, itu adalah kewenangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Agen Judi Terpercaya
Pengacara Ahok pernah meminta penegak hukum agar tidak menempatkan Ahok di Lapas Cipinang dengan alasan tidak aman. "Masukan-masukan itu kami pertimbangkan. Kalau betul enggak aman ya masak kami paksakan. Tapi tidak ada perlakuan istimewa," ujar Prasetyo.
Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Depok. Setelah menjalani sidang putusan pada 9 Mei 2017, dia dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun, para pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ramai-ramai mendatangi lapas dan berusaha menerobos masuk. Ahok pun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob pada malam harinya.
Sebelumnya Ahok berencana mengajukan banding, tetapi kemudian batal. Jaksa penuntut juga berniat mengajukan banding, namun akhirnya batal. Game | Bola | Poker | QQ
"Ahok sudah mencabut bandingnya, itu hak dia. Jaksa melakukan pengkajian, dan jaksa pun melihat dari unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan saja tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo. "Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya, tentunya bisa lebih konsentrasi di tugas-tugas yang lain."
Sumber
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan mengeksekusi terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah mendapatkan salinan keputusan dari pengadilan. "Begitu sudah diterima, ya kami akan melaksanakan putusannya," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juni 2017.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan sudah menerima surat penetapan penahanan Ahok, namun belum mendapatkan putusan eksekusi. Nantinya, kata dia, Ahok akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Namun, soal unit lapas yang bakal dia tempati, menurut Prasetyo, itu adalah kewenangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Agen Judi Terpercaya
Pengacara Ahok pernah meminta penegak hukum agar tidak menempatkan Ahok di Lapas Cipinang dengan alasan tidak aman. "Masukan-masukan itu kami pertimbangkan. Kalau betul enggak aman ya masak kami paksakan. Tapi tidak ada perlakuan istimewa," ujar Prasetyo.
Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Depok. Setelah menjalani sidang putusan pada 9 Mei 2017, dia dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun, para pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ramai-ramai mendatangi lapas dan berusaha menerobos masuk. Ahok pun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob pada malam harinya.
Sebelumnya Ahok berencana mengajukan banding, tetapi kemudian batal. Jaksa penuntut juga berniat mengajukan banding, namun akhirnya batal. Game | Bola | Poker | QQ
"Ahok sudah mencabut bandingnya, itu hak dia. Jaksa melakukan pengkajian, dan jaksa pun melihat dari unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan saja tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo. "Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya, tentunya bisa lebih konsentrasi di tugas-tugas yang lain."
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar