Buni Yani Disebut Sengaja Hilangkan Kata 'Pakai' di Video Ahok - Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa mengupload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. Bandar Bola Terpercaya
"Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh saksi Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook," ujar jaksa Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). Agen Bola Online
Jaksa Andi mengatakan Buni Yani menuliskan caption dalam video yang telah diubahnya itu ke Facebook. Caption yang ditulis Buni Yani yaitu: Penistaaan terhadap Agama? "Bapak-Ibu [pemilih muslim]...dibohongi Surat Al Maidah 51"...[dan]"masuk neraka[juga bapak-ibu]dibodohi." Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama?', '[pemilih muslim]', dan [juga bapak-ibu] serta 'kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun YouTube Pemprov DKI Jakarta," ucap jaksa Andi menyampaikan dakwaannya. Game | Casino338A | Poker
Atas perbuatan Buni Yani, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa dalam mengunggah atau mengupload rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh saksi Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media sosial Facebook," ujar jaksa Andi Muh. Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017). Agen Bola Online
Jaksa Andi mengatakan Buni Yani menuliskan caption dalam video yang telah diubahnya itu ke Facebook. Caption yang ditulis Buni Yani yaitu: Penistaaan terhadap Agama? "Bapak-Ibu [pemilih muslim]...dibohongi Surat Al Maidah 51"...[dan]"masuk neraka[juga bapak-ibu]dibodohi." Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.
"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama?', '[pemilih muslim]', dan [juga bapak-ibu] serta 'kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini', tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun YouTube Pemprov DKI Jakarta," ucap jaksa Andi menyampaikan dakwaannya. Game | Casino338A | Poker
Atas perbuatan Buni Yani, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar