Selalu Menyajikan Berita Terkini

Jumat, 07 Desember 2018

Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK

https://news.detik.com/berita/d-4333009/permintaan-jc-keluarga-budi-mulya-di-kasus-century-dipelajari-kpk

Permintaan JC Keluarga Budi Mulya di Kasus Century Dipelajari KPK - KPK bakal mempelajari pengajuan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh keluarga eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Pemberian status JC, menurut KPK, bakal dilakukan lewat pertimbangan yang matang.

"Soal apakah posisi JC itu diterima atau tidak itu tentu butuh pertimbangan yang cukup matang. Kami harus melihat apakah pelaku utama atau tidak. Misalnya apakah mengakui perbuatan atau tidak dan juga apakah membuka peran pihak lain seluas-luasnya atau tidak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Dia mengatakan hakimlah yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan JC atau tidak. Febri menyatakan pengajuan JC mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kalau mengacu ke SEMA itu pengajuan bisa pada proses jadi tersangka atau terdakwa kemudian di penuntutan baru ditentukan oleh jaksa apakah memenuhi syarat atau tidak. Jadi hakim memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak posisi JC tersebut," tuturnya. AGEN CASINO TERBAIK

Namun, Febri menyebut belum ada mekanisme pengajuan JC bagi seorang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, anak Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi KPK dan menyerahkan dokumen pengajuan diri sebagai JC.

Budi Mulya merupakan terpidana kasus Bank Century. Dia dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR

Kerugian keuangan negara ini terdiri atas pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh MA.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive