Selalu Menyajikan Berita Terkini

Selasa, 18 Desember 2018

PPATK dan Bawaslu Siap Pantau Dana Kampanye Parpol

https://news.detik.com/berita/d-4349056/ppatk-dan-bawaslu-siap-pantau-dana-kampanye-parpol

PPATK dan Bawaslu Siap Pantau Dana Kampanye Parpol - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bawaslu meneken nota kesepahaman (MoU) pengawasan dana kampanye parpol di Pemilu 2019. PPATK dan Bawaslu sepakat mengawasi pelaksanaan Pemilu agar terbebas dari politik uang.  AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR

"Pelaksanaan pemilihan pada tahun 2018 dan Pemilu 2019 sangatlah penting dalam pembangunan Indonesia untuk 5 tahun ke depan. Kualitas kepemimpinan dalam tingkat daerah, pusat sangat menentukan kinerja politik dan ekonomi Indonesia. Pesta demokrasi tersebut tidak terlepas dari resiko pendanaan kampanye digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun praktek politik uang atau yang bersifat transaksional," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

PPATK bersama Bawaslu akan mengecek dana kampanye setiap parpol. Akan dilakukan monitoring terkait pergerakan dana kampanye berupa sumbangan dan belanja parpol-parpol.

Ada dua item dalam MoU yakni riset analisis strategis mengenai risiko dana kampanye dijadikan sebagai sarana pencucian uang.  AGEN BOLA TERPERCAYA

Riset bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat ancaman dan risiko dana kampanye sebagai sarana pencucian uang serta memberikan pedoman kepada penyedia jasa keuangan dalam identifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait pelanggaran pemilu atau indikasi tindak pidana.

"Kedua, pertukaran informasi mengenai data calon dan informasi mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK)," kata Kiagus.

Dia menjelaskan dari hasil pemantauan transaksi selama pilkada 2017 sampai 2018 menunjukan adanya transaksi keuangan secara tunai yang sangat signifikan terkait penyelenggaraan pemilu maupun kontestasi. 

Terdapat 1.092 laporan transaksi keuangan tunai yang melibatkan penyelenggara pemilu, paslon, keluarga paslon, serta partai politik dengan jumlah total Rp 1,3 triliun. AGEN CASINO TERBAIK

"Di samping itu, PPATK telah mengidentifikasi adanya sejumlah 143 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan paslon maupun keluarganya serta partai politik dan pihak penyelenggara Pemilu dengan jumlah nominal sebesar Rp 47,2 miliar," kata Kiagus.

PPATK juga memiliki Satgas Pemilu yang bertugas melakukan monitoring, mengumpulkan dan mengelola data terkait pilkada dan pemilu. Satgas Pemilu juga bertugas melakukan analisis atau pemeriksaan dalam mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive