Selalu Menyajikan Berita Terkini

Selasa, 11 Juli 2017

Kasus Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok Sebagai Saksi

https://nasional.tempo.co/read/news/2017/07/11/063890548/kasus-buni-yani-jaksa-berencana-hadirkan-ahok-sebagai-saksi

Kasus Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok Sebagai Saksi - Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, 13 Juni 2017. Ia menjalani sidang perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).  Agen Casino Terpercaya

Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan untuk menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, guna dijadikan saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Buni Yani.

"Ada kemungkinan dihadirkan. Sesuai dengan kebutuhan persidangan untuk pembuktian. Nanti majelis putuskan," ujar JPU, Anwarudin, saat ditemui seusai pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip, Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.

Kendati demikian, JPU belum memastikan kapan Ahok akan bersaksi dalam persidangan Buni. Total saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan berjumlah 17 orang. "Termasuk kami akan hadirkan saksi ahli teknologi informasi," katanya. Game | Casino | Bola | QQ

Buni melayangkan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Buni.

Alhasil, perkara Buni tetap dilanjutkan. Agenda selanjutnya ialah pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada 18 Juli 2017 dengan menghadirkan tiga saksi yang didatangkan JPU.

Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni membubuhinya dengan keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al-MaidahBandar Judi Bola Terbaik

Atas perbuatannya, Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Ahok tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive