Selalu Menyajikan Berita Terkini

Senin, 18 Maret 2019

Selundupkan Ribuan Ekstasi ke Bali, WN Malaysia Divonis 7 Tahun Bui

https://news.detik.com/berita/d-4472975/selundupkan-ribuan-ekstasi-ke-bali-wn-malaysia-divonis-7-tahun-bui

Selundupkan Ribuan Ekstasi ke Bali, WN Malaysia Divonis 7 Tahun Bui - Warga Negara (WN) Malaysia Mohd Husaini bin Jaslee (35) divonis 7 tahun bui karena menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Husaini dinyatakan terbukti menyembunyikan ribuan ekstasi dalam tas laptop. 

"Menyatakan terdakwa Mohd Husaini bin Jaslee terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (18/3/2019). 

Majelis hakim menyatakan Husaini terbukti menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dalam tas laptop melalui Bandara Ngurah Rai pada 3 September 2018. Majelis hakim menyatakan tas laptop bersama 1.887 butir ekstasi seberat 588,37 gram itu disita untuk dimusnahkan. AGEN CASINO TERBAIK

"Barang bukti tas laptop berisi 1887 pil dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan," ujar Dewa.

Kasus ini bermula saat terdakwa dan rekannya Nurasyqin binti Ab Razak tiba di Bandara Ngurah Rai dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada 3 September 2018. Kala itu Husaini membawa satu tas koper dan satu tas laptop.

Singkat cerita, untuk mengelabui petugas saat melalui pemeriksaan X-Ray, Husaini meletakkan tas laptop yang berisi ribuan pil ekstasi itu di lantai, di bawah mesin X-Ray sehingga Husaini dan rekannya bisa bebas keluar bandara bersama koper yang mereka bawa.

Petugas baru menemukan tas laptop tersebut saat siang hari setelah Husaini dan rekannya pergi. Pada hari yang sama, sore harinya, Husaini melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. 

Sementara saat tas tersebut dibuka, ditemukan 1887 butir pil ekstasi seberat 588,37 gram netto. Polisi pun langsung melacak keberadaan pemilik tas laptop tersebut lewat rekaman CCTV bandara.

Husaini sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya dia ditangkap saat kembali ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 9 September 2018.

Selama pembacaan vonis pria berkacamata yang selalu mengenakan songkok hitam itu terlihat menyimak dengan seksama. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Husaini menyatakan menerima vonis tersebut.  AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR

"Terdakwa menerima Yang Mulia," kata penasihat hukumnya, Dodi Artha Kariawan. 

Husaini terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive