Ini Lho Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup - Salah satu program PKS dalam kampanye terbuka adalah penghapusan pajak motor dan SIM berlaku seumur hidup. Terlepas dari itu, mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali?
Untuk diketahui, masa berlaku SIM yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun. Sehingga, setelah masa berlakunya habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjang SIM-nya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU LLAJ. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri menjelaskan alasan mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Salah satunya, sebagai upaya pengawasan soft competency meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum.
"Perlu perpanjangan SIM sebagai upaya untuk pengecekan soft competency secara berkala yang tentunya untuk menjamin bahwa pemilik SIM merupakan responsibility driver/rider (pengendara yang bertanggung jawab)," jelas Kompol Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Fahri menjelaskan, seseorang yang telah memiliki SIM berarti dia telah lulus tes kompetensi lunak (soft competency) dan kompetensi keras (hard competency). Tes lunak meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum dan tes keras meliputi: pengetahuan, keterampilan mengemudi dan perilaku yang dites melalui tes teori, simulator (bagi SIM umum) dan praktik.
"Jadi kenapa harus diperpanjang, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun," katanya. AGEN CASINO TERBAIK
"Atau juga bisa saja hal yang lebih spesifik misalkan pernah terlibat laka lantas dan akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa mengemudikan kendaraan bermotor lagi berdasarkan golongan SIM yang biasa maka perlu kendaraan bermotor khusus maka golongan SIM-nya harus berubah menjadi gol SIM D," sambungnya.
Selain itu juga, SIM berfungsi sebagai data forensik kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan serta data identitas yang ada di SIM. Walaupun sidik jari tidak akan berubah, namun tampak wajah dan tandatangan ada kemungkinan bisa berubah, terutama tampak wajah misalkan tambah jenggot, rambut jadi panjang dan sebagainya.
"Nah hal seperti ini tentunya perlu pembaharuan karena data forensik tersebut digunakan Polri untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sehingga memiliki database pengemudi untuk memudahkan Polri dalam melakukan pencarian seseorang berdasarkan data yang berada di pengemudi," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Iya harus membuat SIM seperti mekanisme SIM baru," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar