Selalu Menyajikan Berita Terkini

Selasa, 19 Maret 2019

Alasan Lengkap Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

https://news.detik.com/berita/d-4474094/alasan-lengkap-hakim-tolak-eksepsi-ratna-sarumpaet

Alasan Lengkap Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim pengacara Ratna Sarumpaet. Hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk pemeriksaan materi pokok perkara. AGEN CASINO TERBAIK

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Joni membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (19/3/2019). 

Majelis hakim mempertimbangkan pokok-pokok eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Hakim menegaskan surat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet telah menguraikan cara tindak pidana yang dilakukan dengan menguraikan waktu dan tempat terjadinya perbuatan dilakukan.

"Menimbang bahwa dakwaan disusun JPU secara alternatif. Hal ini ditandai dipakainya kata-kata atau dakwaan kesatu. Dalam dakwaan yang disusun secara alternatif hanya ada satu tindak pidana yang didakwakan kepada yang dipidana akan tetapi yang mana yang diterapkan yang dalam perkara a quo pasal mana yang paling tepat digunakan apakah Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau UU ITE Pasal 28 ayat 2," papar hakim. 

Penguraian tindak pidana disebut hakim dipaparkan jaksa terkait perbuatan fisik kasat mata serta perbuatan lewat media elektrononik. Jaksa disebut hakim yang akan membuktikan perbuatan pidana. 

"Menimbang bahwa majelis berkesimpulan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 143 KUHAP," ujar hakim. 

Karena eksepsi penasihat hukum ditolak, maka sesuai Pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan materi pokok perkara dinyatakan dilanjutkan. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR    

Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai akibat penganiayaan. 

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna Sarumpaet memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.

Jaksa dalam surat dakwaan menyebut akibat rangkaian cerita bohong itu, maka muncul kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat. 

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive