Selalu Menyajikan Berita Terkini

Selasa, 15 Januari 2019

Tak Lama Lagi Ahok Bebas, Begini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Mantan Istrinya

http://jogja.tribunnews.com/2019/01/14/tak-lama-lagi-ahok-bebas-begini-10-potret-terbaru-veronica-tan-mantan-istrinya?page=4

Tak Lama Lagi Ahok Bebas, Begini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Mantan Istrinya - Menjelang kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 24 Januari 2019, perhatian tak hanya tertuju pada mantan orang nomor 1 di DKI Jakarta itu. AGEN CASINO TERBAIK

Namun, kabar terkini mantan istrinya, Veronica Tan, juga menimbulkan rasa penasaran.

Ahok menikah dengan Veronica Tan pada 6 September 1997.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai 3 orang anak yaitu Nicholas Sean, Nathania Purnama dan Daud Albeener.

Sayangnya, biduk rumah tangga mereka kandas di pengadilan pada 4 April 2018, dikabarkan karena adanya orang ketiga. AGEN BOLA TERPERCAYA

Setelah bercerai dari Ahok, Veronica tak pernah memperbarui akun Instagramnya.

Anak-anaknya juga jarang mengunggah foto terbaru ibu mereka.

Namun ternyata, beberapa orang mengunggah foto kebersamaan mereka dengan Veronica Tan pasca bercerai dari Ahok. 

Bila biasanya ia tampil cukup resmi, maka di foto-foto ini gaya berbusana Veronica lebih santai.

Di beberapa foto ia juga terlihat tersenyum lepas.

Berikut adalah potret kabar terkini Veronica Tan yang telah bercerai dari Ahok:

1. Veronica Tan Disebut Lebih Berpengalaman Saat Swafoto.

Ia Memakai Baju Putih Tanpa Lengan

2. Bersama Presenter Iwet Ramadhan

3. Berkumpul Bersama Sahabat

4. Menghadiri Fashion Show

5. Datang ke Acara Pameran, Veronica Tan Memborong Kain Sumba

6. Tersenyum Bahagia Saat Berkunjung ke Museum Macan Jakarta

7. Makan Siang Bersama Sahabat

8. Sebulan Pascabercerai dari Ahok

9. Ikut Buka Puasa Bareng

10. Videonya Saat Berkunjung ke Sebuah Petshop di Awal Januari Ini

Ahok Bebas

Basuki Tjahaja Purnama Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini masih mendekam di penjara dijadwalkan bebas pada 24 Januari 2019. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR

Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.

Pagi Ini Ustaz Arifin Ilham Dibawa Berobat ke Penang

Berbagai kabar tetap menyelimuti Ahok ketika di masih menjalani masa tahanan.

Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip Tribunjogja.com dari berbagai sumber:

1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu

Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.

Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.

Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.

Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.

Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.

2. Terkait dengan Buni Yani

Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.

Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.

Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.

Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.

3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara

Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.

Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.

Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.

Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.

4. Masa Persidangan

Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat.

Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.

Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.

5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi

Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.

Menurut sang adik, Fifi Letty Indra, kakaknya urung mengajukan banding karena tak ingin terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.

Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.

6. Menanti Kebebasan

Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.

Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.

TribunJogja.com mengutip dari Kompas.com, Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.

Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive