Segera Bebas pada 24 Januari 2019, Inilah Kilas Balik Perjalanan Kasus Ahok - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bebas pada 24 Januari 2019.
Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.
Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip dari berbagai sumber: AGEN CASINO TERBAIK
1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu
Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.
Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.
Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.
Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.
2. Terkait dengan Buni Yani
Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani. AGEN BOLA TERPERCAYA
Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.
Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.
Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.
3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara
Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.
Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.
Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.
Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.
4. Masa Persidangan
Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.
Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.
5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi
Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.
Menurut sang adik, Fifi Letty Indra, kakaknya urung mengajukan banding karena tak ingin terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.
Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.
6. Menanti Kebebasan
Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.
Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.
TribunJogja.com mengutip dari Kompas.com, Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.
Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik.
0 komentar:
Posting Komentar