Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani: Saya Nggak Pernah Ujaran Kebencian - Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait SARA. Tapi Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.
"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punya record itu," tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
Ahmad Dhani menekankan, dia siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau kita tidak puas terhadap putusan di tingkat pertama kita, ya upaya hukum ke tingkat banding," katanya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Ratmoho.
0 komentar:
Posting Komentar