Selalu Menyajikan Berita Terkini

Selasa, 08 Januari 2019

Pemerintah Lobi DPR Siapkan UU Pengekang Si Hidung Belang

https://news.detik.com/berita/d-4374773/pemerintah-lobi-dpr-siapkan-uu-pengekang-si-hidung-belang

Pemerintah Lobi DPR Siapkan UU Pengekang Si Hidung Belang - Pemerintah sepertinya tak rela jika 'pria hidung belang' lepas dari jeratan pidana. Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM, berencana melobi DPR agar segera merampungkan RUU KUHP.

"Iya, masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).  AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR

Draf RUU KUHP yang akan mengatur 'pria hidung belang' dihukum 5 tahun penjara sebetulnya sudah masuk di DPR. Namun hingga kini pembahasan RUU tersebut mandek.

Pemerintah memang sudah menentukan sikap terkait RUU KUHP yang akan mengatur pidana 'pria hidung belang'. Sikap itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.

Beleid itu tertuang pada Pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi: 'Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan'.

"Ya kita coba, kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," terang Yasonna.

Polemik pemenjaraan 'pria hidung belang muncul' lagi setelah artis Vanessa Angel ditangkap oleh tim Polda Jawa Timur atas dugaan prostitusi online. Vanessa diketahui 'dipesan' oleh seorang pengusaha yang memiliki pertambangan di Lumajang bernama Rian. AGEN BOLA TERPERCAYA

Penyidik Polda Jawa Timur sempat memeriksa Rian beberapa jam setelah ditangkap di sebuah hotel bersama Vanessa dan Avriella. Namun pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam.

Polisi melepas Rian karena statusnya hanya sebagai saksi. Alasannya, tidak ada undang-undang yang bisa menjerat Rian.

"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dimintai konfirmasi detikcom di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mengakui ada kelemahan dari pasal-pasal tentang delik kesusilaan. Pasal-pasal tentang delik kesusilaan itu hanya bisa menjerat orang yang berprofesi memasarkan prostitusi, sedangkan pelaku dan pengguna jasa prostitusi tidak termasuk di dalamnya.

"Karena itu di dalam RKUHP tentu kami yang di Komisi III harus melihat lagi dan harus mendiskusikan, memperdebatkan, apakah soal prostitusi itu dalam hukum kita akan diatur dalam tindak pidana atau tidak," jelasnya.

Politikus PPP itu juga menanggapi usulan agar pengguna jasa prostitusi dipidanakan. Saat ini sebenarnya pengguna jasa prostitusi bisa dipidanakan, tapi memang harus ada aduan.

"Hanya pasal perzinaan di dalam KUHP kita yang ada sekarang itu kan pengertiannya adalah hubungan seksual antara laki dan perempuan di mana salah satunya itu sudah bersuami atau sudah beristri dan itu diadukan oleh suami atau istrinya. Jadi tidak merupakan delik biasa yang di mana polisi bisa langsung menindak atas dasar laporan dari siapa pun, tidak tergantung apakah dia suami atau istrinya. Itu persoalannya memang ada di sana," ujar Arsul. AGEN CASINO TERBAIK

Pada kasus prostitusi sebelumnya, muncikari Robby Abbas juga tidak mau sendirian masuk penjara karena diseret jadi muncikari online. Ia meminta agar para pemakai jasanya juga dipenjara. Ia pun meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi kandas.

"Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal, dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, di mana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive