Putusan Terakhir Artidjo yang Jadi Perhatian Publik: Tolak PK Ahok - Artidjo Alkostar pensiun tepat hari ini karena menginjak usia 70 tahun. Selama 18 tahun menjadi hakim agung, ia menangani banyak perkara menonjol. Dari mantan presiden Soeharto, Antasari Azhar, hingga Ahok. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
![](https://i.giphy.com/media/8PBFDTJpKHBaP2Ish6/giphy.webp)
Dalam catatan detikcom, Rabu (23/5/2018), sebelum pensiun pada (22/5), Artidjo sudah mengoleksi berbagai vonis dari berbagai perkara. Namun, di jelang masa pensiunnya, putusan terakhir Artidjo yang menarik perhatian publik ialah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.
Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.
Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
Artidjo memasuki masa pensiun mulai 21 Mei kemarin karena dia menginjak usia 70 tahun. Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Puncak karinya di MA adalah sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana, sejak 2014.
0 komentar:
Posting Komentar