Laporan Kebebasan Beragama AS Sebut Kasus Ahok, Ahmadiyah - Laporan kebebasan beragama internasional Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut kebebasan beragama di Indonesia dibatasi undang-undang meski dijamin oleh konstitusi. Laporan yang dirilis Selasa (29/5) itu menyebut sejumlah masalah dalam kebebasan beragama di Indonesia mulai kasus Ahok, Gafatar, hingga Ahmadiyah. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
![](https://i.giphy.com/media/8PBFDTJpKHBaP2Ish6/giphy.webp)
"Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan hak untuk beribadat sesuai dengan keyakinannya sendiri, namun rakyat harus menerima pembatasan yang ditetapkan untdang-undang untuk melindungi hak-hak orang lain dan untuk memuaskan, 'tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban publik dalam masyarakat yang demokratis.'" tulis laporan Kemenlu AS soal kebebasan agama di Indonesia dalam situs resminya.
Pada Mei, panel hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Gubenur Jakarta, penganut agama Kristen, bersalah atas tuduhan penistaan agama Islam dan memvonisnya dua tahun penjara. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
Pada Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis tiga pemimpin Gafatar, sebuah kelompok agama yang terlarang dengan tuduhan penghujatan. Masing-masing dihukum penjara tiga hingga lima tahun.
Di Aceh, pemerintah daerah memberlakukan hukuman cambuk di muka publik atas pelanggaran hukum syariah. Antara lain pada Mei lalu terhadap kaum homoseksual. Beberapa pemda juga memberlakukan hukum dan peraturan yang membatasi kebebasan agama, seperti peraturan daerah yang melarang Syiah atau Ahmadiyah.
Kemlu AS juga mencatat bahwa warga Ahmadiyah mengalami pemaksaan untuk berpindah aliran, diskriminasi dan mesjid tempat ibadah mereka ditutup.
Banyak juga kelompok agama di luar enam agama yang diakui yakni Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan Islam, yang mengalami kesulitan mengidentifikasi agama mereka di kartu tanda penduduk (KTP).
"Komnas HAM, badan independen yang berafiliasi dengan pemerintah menyatakan bahwa pemerintah pada tingkat nasional dan lokal kadang gagal mencegah atau menangani intimidasi dan diskriminasi terhadap individu berdasarkan keyakinan agama mereka," tulis Kemlu AS dalam laporannya.
Meski begitu mereka juga mengakui bahwa pemerintah Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap toleransi beragama. "Pemerintah juga mengambil langkah untuk mengatasi perselisihan agama yang telah berlangsung lama, termasuk pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi, Jawa Barat yang ditentang pemerintah," tulis Kemlu AS.
Menurut perkiraan pemerintah AS, dari total populasi 260,6 juta pada Juli 2017, sekitar 87 persen penduduk beragama Islam, 7 persen Protestan, 3 persen Katolik Roma dan 1,5 persen Hindu. Mengutip data sensus 2010, Kemlu AS mencatat kelompok agama lain termasuk Buddha, aliran kepercayaan tradisional, Konghucu dan denominasi Kristen lainnya mencapai 1,3 persen.
Dari 87 persen umat Muslim, mayoritas menganut aliran Sunni. Sebanyak tiga juta di antaranya menganut Syiah dan 200 ribu hingga 400 ribu menganut Ahmadiyah. Ada pula populasi Sikh berjumlah sekitar 10 ribu hingga 15 ribu, terutama di Medan dan Jakarta. Komunitas Yahudi ditemukan di Jakarta, Manado, Jayapura dan beberapa tempat lain dalam jumlah kecil. Tercatat pula jumlah ateis sekitar 700-an orang.
0 komentar:
Posting Komentar