Selalu Menyajikan Berita Terkini

Senin, 21 Mei 2018

Ayah Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Sumbar

https://news.detik.com/berita/d-4031173/ayah-korban-minta-polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-di-sumbar

Ayah Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Sumbar - Darmawanto, ayah dari anak 11 tahun, korban pencabulan di Sumatera Barat oleh seorang pria berinisial ANR menuntut polisi segera menangkap pelaku. ANR hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Desember 2016. Korban dicabuli oleh ANR di tiga tempat. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tilatang Kamang Agam Sumatera Barat pada Mei 2017. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

"Sampai saat ini Polsek belum menangkap pelaku. Padahal pelaporan sudah dari Mei 2017," ujar ayah korban, Darmawanto kepada wartawan Senin (21/5/2018).

Darmawanto mengatakan setelah melaporkan kasus pencabulan itu, dia terus melakukan follow up ke Polsek Tilatang, namun dia tidak mendapatkan respons signifikan. Darmawanto juga telah menyerahkan barang bukti berupa baju dan benda lain yang dianggap bisa membantu penyidikan.

"Karena tidak ada hasil saya laporkan juga kasus ini ke Polres. Tapi oleh Polres kasusnya dikembalikan lagi ke Polsek," kata Darmawanto. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK

Darmawanto berharap polisi segera menangkap ANR. Kondisi psikologi anaknya, kata Darmawanto, terganggu karena kasus ini.

"Jangan sampai anak saya sampai dewasa, pelakunya belum ditangkap juga. Saya minta pelaku ditangkap meski dia merupakan purnawirawan TNI," ujar Darmawanto.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolsek Tilatang Iptu Petrus mengatakan anggotanya sejak awal menangani kasus ini dengan serius. Petrus mengatakan polisi baru mendapatkan laporan enam bulan setelah kejadian terjadi.

"Jadi kasus ini kejadiannya Desember 2016, dilaporkan ke kamis Juli 2017," tutur Petrus.

Polisi kemudian turun tangan. Petrus mengatakan dari hasil pemeriksaan secara persuasif dengan polisi, korban mengakui terjadi tindak pencabulan, bahkan pengakuannya lebih jauh dari laporan awal.

"Setelah korban mengaku. Sempat ada proses mediasi yang memakan waktu enam bulan. Kemudian mediasi tidak berjalan, baru ke polisi lagi. Meski begitu kami tetap menangani dengan serius," terang Petrus yang baru menjabat selama tiga bulan ini.

Setelah melakukan gelar perkara, kata Petrus, polisi telah menetapkan ANR sebagai tersangka.

"Dulu kasusnya penyelidikan, sekarang sudah penyidikan. Status terlapor juga sudah berubah," kata Petrus.

Yang menjadi persoalan, ANR menghilang entah ke mana. Polisi kemudian memasukkan ANR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah dimasukkan ke DPO. Saya minta Pak Darmawanto sabar ya. Kita juga ada intelijen untuk memantau," kata Petrus.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive