Sempat Kabur dari Rutan, WN Rusia Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Narkoba - Warga negara (WN) Rusia Andrei Spiridonov divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkotika. Pria yang pernah kabur dari sel Polda Bali dan sembunyi di parit itu diyakini bersalah karena memiliki narkotika jenis N-Dimethyltryptamine (DMT). BANDAR CASINO ONLINE TERPERCAYA
"Menyatakan terdakwa Andrei Spiridonov secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara saat membacakan putusan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (23/10/2019).
Selama persidangan Andrei yang didampingi penerjemah Wayan Ana, menyimak putusan yang dibacakan hakim dengan saksama. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut perbuatan Spiridonov dinilai merusak citra pariwisata Bali dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya," terang Dewa.
Agen Judi Online Aman Dan Terpercaya
BalasHapusdominoqq
sahabatqq
sahabatqq
mejaqq