Selalu Menyajikan Berita Terkini

Kamis, 24 Oktober 2019

DPR Punya Waktu 20 Hari Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Idham Aziz

https://news.detik.com/berita/d-4758687/dpr-punya-waktu-20-hari-uji-kelayakan-calon-kapolri-komjen-idham-aziz

DPR Punya Waktu 20 Hari Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Idham Aziz - Komjen Idham Aziz telah diusulkan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR. DPR memiliki waktu 20 hari untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"DPR memiliki kalau nggak salah berdasarkan UU Kepolisian 20 hari kerja untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jadi 20 hari kerja sejak surat itu diterima DPR," kata anggota Komisi III DPR 2014-2019 Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Surat Presiden yang meminta persetujuan terhadap rencana pengangkatan Idham Aziz telah diterima DPR pada 22 Oktober 2019 lalu. Sebelum uji kelayakan dilakukan, mekanisme sebelumnya didahului dengan rapat Badan Musyawarah DPR untuk menentukan komisi. AGEN JUDI TERBAIK

"Mekanismenya seperti biasa, nanti rapat Bamus akan menetapkan komisi yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, pasti Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan nasional. Setelah itu seperti biasalah langsung dilakukan ke uji kelayakan dan kepatutan," jelas Arsul.

Arsul menilai Idham Aziz memiliki kompetensi dan pantas menggantikan Tito Karnavian. Tito diketahui saat ini telah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Kalau dari kompetensi saya lihat Idham satu di antara pati (perwira tinggi) Polri yang memang pantas gantikan Tito sebagai Kapolri. Bahwa pilihan Presiden kepada Idham, ya (silakan). Karena posnya kan satu, mau nggak mau harus dipilih dari sekian yang terbaik. Itulah yang namanya garis tangan," ujarnya.

1. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. BANDAR CASINO ONLINE TERPERCAYA 

3. Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive