Selalu Menyajikan Berita Terkini

Selasa, 22 Oktober 2019

6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan

https://news.detik.com/berita/d-4755453/6-tersangka-pengibar-bendera-bintang-kejora-ajukan-praperadilan

6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan - Keenam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Alasannya, keberatan dengan status tersangkanya. BANDAR JUDI BOLA

Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan hingga penangkapannya dilakukan tidak sesuai prosedur. Serta penggeledahan yang diduga tidak memakai izin dari pengadilan.

"Kami ajukan selain penetapan tidak sah, banyaknya prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakukan pihak termohon terhadap klien kami kami. Diduga melakukan perampasan bukan penyitaan," kata kuasa hukum keenam tersangka dari LBH Jakarta, Okky Wiratama, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2019).

Adapun keenam tersangka tersebut di antaranya, Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Ariana Elopere. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. BANDAR CASINO ONLINE TERPERCAYA

Selain itu, Okky juga mempersoalkan proses penangkapan, menurutnya para tersangka harus didahului dengan diperiksa sebagai saksi, bukan langsung diperiksa sebagai tersangka. Selain itu dia menduga ada pernyataan diskriminatif yang disampaikan penyidik saat salah satu tersangka ditangkap.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive