Eks Walkot Sabang Tersangka Korupsi Ajukan Penangguhan Penahanan - Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru. Surat permohonan penangguhan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
Surat pengajuan penangguhan penahanan Zulkifli diserahkan kuasa hukumnya Muhammad Reza Maulana dan Zulkifli. Surat bernomor : 12.b/MRM/2019 tanggal 9 September 2019 tersebut bertuliskan perihal Permohonan Penangguhan Penahanan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Kita menyerahkan surat penangguhan penahan pada Selasa kemarin. Surat diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi melalui Kasi Penyidikan Kejati Aceh Munandar," kata Kuasa Hukum Zulkifli bernama M Reza kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, dalam surat permohonan tersebut disampaikan sikap koperatif Zulkifli sejak tahun 2016 yang telah diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga menjadi pertimbangan. Reza menjamin Zulkifli tidak melarikan diri serta menghilangkan barat bukti.
"Kami juga telah menghadirkan Sofyan Adam yaitu abang kandung klien kami sebagai penjamin yang juga ikut menandatangi surat jaminan terhadap Zulkifli. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut kiranya dapatlah diberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami tersebut," jelas Reza. AGEN BOLA SBOBET
"Kami pastikan juga, bahwa dalam setiap kepentingan penyidikan, penuntutan bahkan persidangan nantinya, klien kami akan selalu bersikap koperatif dan tidak akan pernah mempersulit jalannya, penyidikan, penuntutan dan persidangan," bebernya.
Seperti diketahui, Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam ditahan penyidik Kejati Aceh karena diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru. Dalam kasus ini, kerugian negara Rp 796 juta.
0 komentar:
Posting Komentar