Kecewa Laporan Soal Situng Ditolak, BPN Tuding Bawaslu Terlalu Prosedural - Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyesalkan keputusan Bawaslu yang menolak laporan pelanggaran administratif pelaksanaan Pemilu karena telah melebihi tenggat waktu dan juga sama dengan laporan sebelumnya yang sudah diputus Bawaslu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menilai Bawaslu terperangkap dalam pemikiran yang prosedural.
"Saya terus terang menyayangkan bahwa Bawaslu pada hal ini sangat prosedural sekali, bahwa kami sudah melakukan pengecekan ketika melaporkan apakah laporan kami masih bisa diterima dan bahwa staf di sini sempat mengecek apakah laporan kami diterima atau tidak, dan ternyata masih bisa diterima," ujar Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Dian Islamiati Fatwa di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). AGEN CASINO TERBAIK
Seperti diketahui, laporan atas nama Dian Islamiati Fatwa itu ditolak karena melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan Bawaslu. Tenggat waktu yang dimaksud adalah 7 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran terjadi.
Dian mengakui, BPN Prabowo-Sandi telah menghitung batas waktu pelaporan berdasarkan hari kerja. Namun menurut dia, KPU menghitung berdasarkan kalender biasa.
"Jadi mereka menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya per hari kerja," lanjut Dian.
Ia kembali menegaskan bahwa Bawaslu hanya terpaku pada peraturan. Menurut Dian, seharusnya Bawaslu memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan bahwa Situng KPU tidak bisa dipercaya. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
"Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa Situng KPU ini tidak kredibel," katanya.
Tak hanya masalah tenggat waktu, Bawaslu juga menolak laporan Dian karena objek terlapor sudah pernah diputuskan pada sidang sebelumnya. Namun Dian mengaku belum puas dengan putusan Bawaslu itu, karena hanya menuntut KPU untuk memperbaiki prosedur input data pada Situng. Sedangkan ia menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU.
"Perlu juga kita ingatkan bahwa pada keputusan Bawaslu sebelumnya juga melihat hal-hal yang sangat prosedural sekali sehingga Bawaslu memutuskan perkara yang sama pada situng bahwa petitum-nya hanya memperbaiki walaupun KPU dinyatakan bersalah," ucap Dian.
"Kalau petitum yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administratif terkait kesalahan input data pada Situng KPU RI. Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan materiil karena materi laporan sama dengan amar putusan Bawaslu pada 14 Mei 2019.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan sidang putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu.
Selain itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai laporan tidak memenuhi persyaratan terkait tenggat waktu laporan. Persyaratan itu menyebutkan laporan disampaikan 9 hari setelah peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran administratif pemilu. Bahwa laporan pelanggaran administratif Pemilu disampaikan pada hari kesembilan sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ujar Ratna.
0 komentar:
Posting Komentar