LBH APIK Beberkan Kesalahan Hakim yang Penjarakan Korban Perkosaan - Gabungan LSM Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, melanggar beberapa kode etik hakim. Sebab, korban perkosaan malah dipenjara oleh majelis hakim. AGEN CASINO KAISAR88
"Terdapat pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara, unsur tindak pidana yang didakwa dalam persidangan tidak terbukti, dan terdapat alasan penghapusan pidana untuk anak korban perkosaan," kata Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta, Veni Siregar kepada wartawan dalam jumpa pers di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018).
"Anak ini baru didampingi oleh penasihat hukum pada 9 Juli 2018, hari pertama sidang digelar. Tidak adanya agenda pembelaan, lalu penasihat hukum korban perkosaan (saat pengadilan aborsi) sama dengan penasihat hukum pelaku perkosaan dengan interest of justice yang berbeda," ujar Veni.
Selain itu juga didapati saat tahap penyidikan. Veni menilai ada unsur penyiksaan saat proses penyidikan.
"Bahwa terdapat paksaan keterangan oleh penyidik pada proses penyidikan terhadap anak dan ibunya," tambah Veni.
Selain itu penelitian kemasyarakatan juga dinilai melanggar karena mengabaikan detil kondisi anak dan latar belakang dilakukannya aborsi. AGEN BOLA KAISAR88
"Pemeriksaan (penelitian kemasyarakatan) dilakukan dengan sangat umum tanpa memasukan catatan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penting hakim," tambah Veni.
Ditambah lagi ada barang bukti persidangan yang tidak terbukti. Si anak korban perkosaan itu kini telah dikeluarkan dari penjara. Adapun berkas bandingnya masih diproses oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
"Tidak ada pembuktian bahwa benar bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi yang dikandung si anak. Bahkan visum tidak membuktikan penyebab kematian bayi yang ditemukan," tutup Veni.
0 komentar:
Posting Komentar