Jika Ahok Diajukan jadi Capres, Cawapres, atau Menteri, Ini Undang-undang yang Halangi Langkahnya - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta dispekulasikan masuk daftar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) oleh tiga lembaga survei. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
![](https://i.giphy.com/media/8PBFDTJpKHBaP2Ish6/giphy.webp)
Namun, langkah Ahok jika ingin menduduki jabatan capres, cawapres, maupun menteri harus terhenti karena akan melanggar undang-undang (UU).
Menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, walaupun Ahok dihukum 2 tahun penjara, namun ia tetap tidak bisa dicalonkan jadi capres maupun cawapres karena ancaman hukumannya.
Sementara itu dalam UU pemilihan kepala daerah (pilkada) Ahok masih bisa menjabat kepala daerah dengan syarat yang harus terpenuhi. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
0 komentar:
Posting Komentar