Beda Visi Ahok dan Anies soal Reklamasi Teluk Jakarta - Penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 sebagai dasar pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta) oleh Anies Baswedan menambah dimensi baru dalam polemik reklamasi Teluk Jakarta. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA
![](https://i.giphy.com/media/8PBFDTJpKHBaP2Ish6/giphy.webp)
Keputusan ini cukup mengejutkan lantaran dianggap berbeda dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh Anies yang menolak reklamasi.
Polemik reklamasi teluk Jakarta bergulir dan menjadi sorotan publik saat Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok berkali-kali menekankan keputusannya dalam reklamasi hanya melanjutkan amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang terbit di era Soeharto. Ahok di masa kampanye pada pilgub DKI 2017 bahkan memuji ide reklamasi itu.
"Ide reklamasi itu ide pintarnya Pak Harto tahun 1990-an," ujar Ahok di Jakarta, 22 Maret 2017.
Ia menilai ide reklamasi bertujuan baik guna memperluas Pelabuhan Tanjung Priok yang pada akhirnya dapat memperbesar kapasitas pelabuhan serta menekan biaya logistik. BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK
Ahok tampaknya menjadi orang paling bersemangat dalam isu reklamasi. Ini bisa terlihat dari cepatnya Ahok menandatangani perpanjangan izin prinsip untuk pulau F, G, I, dan K yang sudah kedaluwarsa pada September 2013, yang awalnya diberikan oleh Gubenur Fauzi Bowo pada 2012.
Ahok memperpanjang izin prinsip itu pada 10 Juni 2014 atau ketika ia masih sembilan hari berstatus plt gubernur setelah Jokowi mengambil cuti kampanye pilpres.
Sebulan setelah Ahok resmi menyandang gubernur, ia mengeluarkan izin pelaksanaan Pulau G untuk PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Lalu pada Oktober dan November 2015, Ahok berturut-turut memberikan izin pelaksanaan pulau F, H, I, dan K untuk PT Jakarta Propertindo, PT Harapan Indah, PT Jaladri KArtika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dalam waktu satu tahun setengah, Ahok menyelesaikan restu pengelolaan lima pulau kepada para pengembang.
Ahok menganggap investasi para pengembang di proyek reklamasi bisa menyumbang Rp158 triliun untuk Jakarta dalam kurun 10 tahun. Ini sebabnya Ahok terus ngotot mematok kontribusi 15 person dari tiap pengembang di kawasan reklamasi.
"Yang penting 15 persen itu enggak boleh hilang karena berarti adanya tambahan buat DKI," ujar Ahok pada April 2016.
Manuver Anies
Sementara sikap Anies Baswedan dalam isu reklamasi dapat dilacak kembali di masa kampanye Pilgub tahun lalu. Salah satu serangan awalnya menyasar pada dasar argumen Ahok: Keppres 52/1995.
"Apakah segalanya dari masa lalu harus diteruskan," ujar Anies dalam sesi debat Pilgub DKI, Januari 2017.
Dalam debat tersebut dapat dilacak juga niat sebenarnya Anies bukanlah untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi, melainkan memastikan pengelolaan pulau reklamasi untuk kepentingan orang kebanyakan.
"Oleh karena itu yang kita lakukan memanfaatkan wilayah yang sudah ada untuk warga Jakarta merasakan memiliki pantai, bukan sekelompok orang top of the top menikmati indahnya Teluk Jakarta, biarkan rakyat kebanyakan merasakan indahnya Jakarta di tanah yang sudah direklamasi," tukas Anies membalas argumen Ahok.
Anies, dan pasangannya Sandiaga Uno, menyebut setidaknya ada sejumlah undang-undang, Perpres, dan dokumen yang ditabrak oleh Pemprov DKI sebelumnya kepada pengembang dalam proyek reklamasi.
Kendati demikian Pemprov DKI Jakarta menyertakan Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dalam rancangan baru itu, pulau-pulau buatan tersebut masuk ke dalam kategori pemanfaatan umum.
Pemanfaatan umum menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah zona permukiman, industri, dan jasa/perdagangan. Ini menimbulkan peluang proyek pembangunan di atas tanah pulau buatan berlanjut kembali.
Belum lama Anies memimpin penyegelan 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Ia beralasan penyegelan berulang itu sebagai tindakan atas pengembang yang nakal tanpa izin.
Nasib ratusan bangunan tersebut bergantung dari Raperda baru yang bakal disesuaikan dengan Keppres 52/1995 dan dampak sosiaologi, ekonomi, lingkungan, dan geografi. Sebelumnya Anies sudah membatalkan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Raperda RZWP3K.
"Saya cabut Raperda-nya supaya kita mengajukan lagi, itu sesuai dengan apa yang digariskan," ucap Anies, Jumat (8/6).
BKP Pantura Jakarta adalah penegasan bahwa Anies berada di tengah posisi yang tak bisa dibilang menolak seutuhnya reklamasi.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Pergub 58/2018 jelas termaktub bahwa BKP berfungsi mengoordinasi penyelenggaran, teknis pengembangan seperti pemanfaatan, pembangunan sarana dan prasarana, pemeliharaan, dan pengendalian pencemaran lingkungan reklamasi Panturan Jakarta.
Anies nampak berupaya menempatkan perbaikan lingkungan sebagaimana janjinya untuk mengelola dan memanfaatkan reklamasi Pantura Jakarta untuk nelayan setempat. Poin ini membuktikan bahwa istilah 'tolak reklamasi' yang kerap Anies dengungkan selama ini tidak sepenuhnya tepat.
0 komentar:
Posting Komentar