PK Ditolak Hakim MA Artidjo Alkostar, Kapan Sebenarnya Ahok Bebas - Pekan ini benar-benar menjadi pekan yang buruk bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pendukung fanatiknya.
Harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman penjara 2 tahun di Mahkamah Agung (MA) pun pupus. AGEN CASINO TERBAIK
![](https://media.giphy.com/media/l4pTe9nCXwVOldN5u/giphy.gif)
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore. AGEN BOLA TERPERCAYA
Sebelumnya, dalam program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5/3/2018), Suhadi mengatakan bahwa upaya pengajuan PK Ahok tersebut merupakan yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar