Kuasa Hukum Ahok: Pernyataan Fadli Zon Tak Berdasar - Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menilai pernyataan Fadli Zon soal remisi Natal tak berdasar. Sebelum Ahok, sudah banyak narapidana mendekam di Mako Brimob. AGEN CASINO TERBAIK
![Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya](https://media.giphy.com/media/l4FGInM0s1vc5qJkQ/giphy.gif)
Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengklaim pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon terkait remisi kliennya tak berdasar. Ia menyayangkan tokoh sebesar Fadli Zon membuat pernyatan seperti itu.
Wayan mempertanyakan dasar hukum, fakta, dan historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli itu dinilai Wayan membingungkan masyarakat.
"Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar fakta juga tidak ada," kata Wayan kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (22/12). AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
Wayan menilai remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ahok juga bukan orang pertama yang ditahan di Markas Komando Brimob Depok yang menerima remisi.
Ia menyebut Aulia Pohan pun saat terjerat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mendapat remisi.
"Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok," ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum pantas diberikan pada Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan legalitas remisi karena Ahok menjalani hukuman di rutan Mako Brimob Depok, bukan di lembaga pemasyarakatan. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
![Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya](https://media.giphy.com/media/l4FGInM0s1vc5qJkQ/giphy.gif)
Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, mengklaim pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon terkait remisi kliennya tak berdasar. Ia menyayangkan tokoh sebesar Fadli Zon membuat pernyatan seperti itu.
Wayan mempertanyakan dasar hukum, fakta, dan historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli itu dinilai Wayan membingungkan masyarakat.
"Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar fakta juga tidak ada," kata Wayan kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Jumat (22/12). AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
Wayan menilai remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Ahok juga bukan orang pertama yang ditahan di Markas Komando Brimob Depok yang menerima remisi.
Ia menyebut Aulia Pohan pun saat terjerat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mendapat remisi.
"Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok," ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum pantas diberikan pada Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan legalitas remisi karena Ahok menjalani hukuman di rutan Mako Brimob Depok, bukan di lembaga pemasyarakatan. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
0 komentar:
Posting Komentar