Selalu Menyajikan Berita Terkini

Sabtu, 28 Oktober 2017

Diperiksa KPK Soal Kasus E-KTP, Keponakan Setya Novanto Bungkam

https://nasional.tempo.co/read/1028480/diperiksa-kpk-soal-kasus-e-ktp-keponakan-setya-novanto-bungkam

Diperiksa KPK Soal Kasus E-KTP, Keponakan Setya Novanto Bungkam - Keponakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, lebih banyak bungkam seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik E-KTP. Mantan Direktur Murakabi Sejahtera ini diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.  AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
 
Keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.50 WIB, Irvanto tampak langsung bergegas meninggalkan kompleks gedung KPK. Ia mencoba menghindari pertanyaan wartawan soal  pemeriksaannya. Irwanto hanya diam.

Namun, ketika ditanya soal hubungannya dengan Anang Sugiana, Irvanto mengaku tak kenal. "Tidak, tidak kenal," kata Irvanto singkat seusai pemeriksaan. Ia pun langsung berjalan cepat ke arah Hotel Royal Kuningan, di sebelah Gedung KPK.  AGEN BOLA TERPERCAYA 

Irvanto diperiksa KPK berbarengan dengan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Diah juga diperiksa untuk Anang,  Direktur PT. Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang tender proyek e-KTP.

Irvanto kerap dipanggil untuk diperiksa  dalam kasus megakorupsi e-KTP. Irvanto juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto, saat masih menjadi tersangka. Bahkan, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Irvanto juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan mulai 21 Juli 2017.   AGEN CASINO TERBAIK
        Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya

Sementara itu, Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Negeri sebesar Rp 2 miliar. Anang mdonjadi tersangka keenam kasus korupsi e-KTP.

Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive