IMB Pulau Reklamasi Terbit Usai Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok - Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata mengkritik salah satu argumen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijadikan alasan menerbitkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan alias IMB pulau reklamasi untuk PT Kapuk Naga Indah. AGEN CASINO TERBAIK
Argumen Anies yang dimaksud adalah bahwa PT KNI telah membayar denda pelanggaran IMB kepada Pemprov DKI. "Ini justru bentuk pemutihan terhadap pelanggaran," kata Marthin di kantor LBH Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Tidak hanya itu, Marthin yang juga anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai ada kemiripan pola "pemutihan" antara Anies dan pendahulunya di Pemprov DKI yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, Ahok menetapkan kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang untuk pemerintah daerah dalam setiap lahan reklamasi yang terjual.
"Pola yang hampir mirip dengan gubernur sebelumnya. Jadi, orang bisa membayar sejumlah uang untuk memutihkan pelanggarannya. Bahkan kemudian, bisa secara legal untuk memanfaatkan reklamasi," Marthin menuturkan.
Marthin lantas mempertanyakan komitmen Anies Baswedan yang kerap menarasikan keberpihakan kepada rakyat kecil dengan cara menerbitkan IMB untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu. "Kalau saya lihat ini malah bentuk ketidakadilan sosial,". AGEN BOLA TERPERCAYA
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan IMB di Pulau D reklamasi untuk pengembang Kapuk Naga Indah. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 itu terbit pada November 2018.
Gubernur DKI Anies Baswedan berasalan bahwa IMB dikeluarkan karena Kapuk Naga Indah telah membayar denda. Sebelumnya, pengembang mendirikan bangunan di pulau reklamasi tanpa mengantongi IMB.
"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 13 Juni 2019.
Adapun landasan hukum penerbitan IMB tersebut menurut Anies adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies.
0 komentar:
Posting Komentar