Selalu Menyajikan Berita Terkini

Kamis, 27 Juni 2019

Anies Tanya Rujukan 15 Persen Kontribusi Tambahan Reklamasi Ahok

https://metro.tempo.co/read/1218726/anies-tanya-rujukan-15-persen-kontribusi-tambahan-reklamasi-ahok/full&view=ok

Anies Tanya Rujukan 15 Persen Kontribusi Tambahan Reklamasi Ahok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan balik dasar rujukan kontribusi 15 persen dari pengembang Pulau Reklamasi kepada Pemerintah DKI Jakarta yang diusulkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok masih menjabat.  AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR

"Coba ditanyai (ke Ahok), kenapa kok 15 persen? Kenapa kok nggak 17 persen? Kenapa nggak 22 persen? Apa dasarnya?," ujar Anies di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. 

Anies menjelaskan selama ini pemerintah bekerja menggunakan rujukan dalam menentukan kebijakan. Soal pengajuan kontribusi sebesar 15 persen,menurut Anies,  pihaknya tak menemukan dasar rujukannya. 

"Tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15 persen?" Anies menambahkan. 

Usulan 15 persen itu sebelumnya tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta. Raperda tersebut diajukan Ahok saat masih menjabat gubernur ke DPRD untuk disahkan. 

Namun, Ketua DPRD Komisi D saat itu, Mochammad Sanusi, keberatan dengan angka tersebut. Sanusi mengusulkan penurunan besaran kontribusi menjadi lima persen saja. Hal itu lalu ditentang Ahok dan terjadi debat panas antara Pemprov DKI dengan Dewan saat itu. 

Saat Raperda masih dalam pembahasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sanusi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menciduk Sanusi saat menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Penangkapan Sanusi membuat pembahasan Raperda RTRKS mandek.  AGEN BOLA TERPERCAYA

Setelah pembahasan raperda itu mandek, Ahok menerbitkan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi. Pergub itu mendorong munculnya Izin Mendirikan Bangunan untuk ribuan bangunan di Pulau D saat ini. Sehingga, saat ini pengembang dapat melakukan pembangunan tanpa terkena kontribusi 15 persen. 

Lebih lanjut, Anies mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan soal Raperda RTRKS yang salah satu klausulnya berisi kontribusi tambahan 15 persen. Ia mengaku masih mencari jawaban atas penentuan 15 persen tersebut. "Itu jadi pertanyaan saya sekarang. (Wartawan) bantu menjelaskan," ujar Anies. 



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive