Selalu Menyajikan Berita Terkini

Minggu, 01 Juli 2018

MK Tolak Legalkan Ojol, DPR Diminta Bentuk Pansus

https://news.detik.com/berita/d-4092654/mk-tolak-legalkan-ojol-dpr-diminta-bentuk-pansus

MK Tolak Legalkan Ojol, DPR Diminta Bentuk Pansus - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) kecewa dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. KATO mendesak DPR untuk membentuk pansus soal ini.

"KATO mengutuk keputusan hakim MK yang tidak menjunjung rasa keadilan. Kenapa rasa keadilan kita tidak diadopsi oleh MK sehingga kami mengutuk sikap hakim MK? Karena ojek online ada di tengah-tengah masyarakat tapi nggak ada perlindungan. Ini negara kekuasaan apa negara hukum?" kata Koordinator KATO Said Iqbal saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jl. Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).  AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA


Menurut Iqbal, keputusan MK itu tidak memikirkan hak konstitusi ojek online sendiri. Dia juga mengkritik argumentasi hakim dalam membuat keputusan itu.

"Kenapa kita kecam? Karena argumentasi yang digunakan oleh hakim MK seolah-olah dibiarkan apa yang menjadi hak konstitusi para pengemudi ojol menunggu kebaikan hati pemerintah," ucap Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Iqbal menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo beserta kabinet kerjanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga akan digugat.

"Hari ini, dengan cara yang sama, kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo dan para Pimpinan DPR, Ketua DPR," ujarnya.

Hal yang akan digugat ke PN Jakpus ini adalah meminta hakim menetapkan pemerintah bersalah. Selain itu, dia juga meminta gara pengemudi ojek online mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.  BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK

"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu, dua gugatan," ucap dia.

Langkah hukum selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta agar angkutan roda dua dinyatakan sebagai angkutan umum.

Selain itu, KATO juga mendesak DPR untuk membentuk panja dan pansus untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009. "Langkah politiknya ada dua, yaitu mendesak DPR membentuk panja dan pansus ojol dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," imbuh dia.

Kalau pemerintah tidak mengabulkan permohonan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengerahkan pengemudi ojek online untuk melakukan aksi.

"Langkah gerakan ya aksi, dan ini akan jadi a issue, terserah mau dibilang politisasi. Isu pemilihan Presiden. Selain tenaga kerja asing, isu ojek online yang jumlahnya sudah hampir 1 juta, dengan keluarganya mungkin 3 juta orang ada di situ, kita akan mengampanyekan ya jangan pilih presiden yang tidak melindungi ojek online," ujar dia.

Terakhir, Ia berharap dengan melegalkan ojek online sebagai angkutan umum, para aplikator akan berubah menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, akan ada pengakuan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online.

"Dengan demikian, kalau sepeda motor diakui sebagai alat angkutan umum, maka kemudian kita dorong aplikator menjadi perusahaan transportasi. Kalau aplikator Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, maka ada hubungan kerja dengan pengemudinya. Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," jelas dia.

Sebelumnya, MK menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6). 


Share:

3 komentar:

  1. Silakan D Kunjungi Guys
    Kami Situs Judi Online Terbaik Dan Terpecaya Menyediakan Berbagai Games,
    Seperti:
    SBOBET
    IBC (MAXBET)
    IDNSPORT

    Untuk Info Lebih Lanjut:
    Livechat: bandar128 Com & 3bola Com
    WA: +855964070813
    BBM: D1E0796E
    Instagram: 128cash_hoki
    Facebook: 128cash

    Depo: Rp.25.000
    WD: Rp.50.000

    BalasHapus
  2. DAFTAR --- BERMAIN -- MENANG --- TARIK DANA . Dengan modal awal Rp.20.000 bisa menghasilkan jutaan/ puluhan bahkan ratusan juta rupiah hanya di MEJAKU99,COM
    Pin BBM : DE0DFAC0
    Whatsapp : +6282211603141

    BalasHapus
  3. Nice Thread kk


    Bandar Judi Bola


    Bandar Judi Casino


    Bandar Judi Slot


    Bandar Judi IDNLive


    Bandar Slot Terbanyak


    Bandar Judi Bola Dan Casino Online Terbaik


    Game Online Terlaris Masa Kini Super Ten, SportBook, Poker, Casino Permainan Uang Asli.

    Ligafox Adalah Situs Taruhan Online Terlengkap Dan Terpercaya Indonesia.

    Permainan Ligafox Dapat Diakses Melalui Hp Andorid, Hp ios, Laptop, Dan PC.
    Minimal Deposit Hanya Rp. 10.000

    Hadiah Jackpot Utamanya Rp. 60.000.000
    ( 10 Menit Proses Pencairan )

    Dalam Satu Id / Username Dapat Bermain :

    1. Poker - Qiu-Qiu - Ceme - Capsa Susun - Super Ten

    2. Taruhan Bola/Sportbook ( SBO dan UBObet )

    3. Live Casino/Baccarat - Roullete ( 8 Provider Live Casino )

    4. Slots Game Terlengkap

    Customer Service 24 Jam :
    BBM : D88F4218
    LINE : ligafox
    Whatsapp : +62 813-1338-9894 ( bit.ly/2vs06a9 )
    Twitter : @fox_liga
    Instagram : @officialligafox
    Link Alternatif : Ligafox.ga

    https://imgur.com/a/49MIAmI

    BalasHapus

Blog Archive