Selalu Menyajikan Berita Terkini

Senin, 30 April 2018

Ahmad Dhani Akan Bacakan Eksepsi, Jack Lapian Komentari Hakim

https://metro.tempo.co/read/1082195/ahmad-dhani-akan-bacakan-eksepsi-jack-lapian-komentari-hakim

Ahmad Dhani Akan Bacakan Eksepsi, Jack Lapian Komentari Hakim - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada Senin, 23 April 2018, pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahmad Dhani, pendiri grup musik Dewa 19.  AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA | BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK


Jack Boyd Lapian, yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi, menilai majelis hakim pasti profesional

"Kita berpegang pada hukum saja," ujar Jack melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin pagi.

Menurut Jack, yang pernah menjadi Ketua Relawan Ahok dan Djarot, eksepsi merupakan hak Ahmad Dhani sebagai terdakwa. Hal ini telah diatur sebagaimana dalam peradilan tindak pidana di Indonesia.

Sejumlah cuitan Dhani di Twitter, oleh Jack Lapian, dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).  BANDAR TOGEL TERBESAR | SITUS TOGEL TERBAIK

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.

Sidang perdana digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada sidang perdana Ahmad Dhani sebelumnya, Jack, sebagai Sekretaris Cyber Indonesia, datang bersama dengan 10 orang anggotanya. Namun pada sidang kali ini Jack tak bisa hadir.

"Hari ini kebetulan ada rapat di kantor, jadi tak bisa hadir," kata Jack.

Sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyatakan siap menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami akan bahas kelemahan jaksa dari sudut pandang formal," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive