Selalu Menyajikan Berita Terkini

Rabu, 01 November 2017

Anies Pegang Bukti soal Alexis, Ahok Tidak

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171031150320-20-252433/anies-pegang-bukti-soal-alexis-ahok-tidak/

Anies Pegang Bukti soal Alexis, Ahok Tidak - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah membahas rencana penutupan hotel dan griya pijat Alexis saat menjabat sebagai Gubernur DKI. Mantan Staf Hukum Ahok, Rian Ernest Tanudjaja mengetahui hal itu ketika ia mendapingi Ahok. AGEN CASINO TERBAIK
        Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya

“Yang saya tahu pak Ahok udah sampaikan, bila dari Pemprov DKI bisa mendapatkan bukti gambar atau video bahwa ada proritusi, tutup. Beliau sudah sampaikan itu ke aparat di bawah,” kata Ernest di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Sampai Ahok selesai menjabat, kata Ernest, Pemprov DKI belum bisa menemukan bukti praktik prostitusi di Alexis. Bahkan Ahok sempat meminta kepada jajarannya untuk memperlihatkan bukti, namun tak kunjung didapatkan. Alhasil bangunan yang berdiri di kawasan Jakarta Utara itu tidak ditutup.

Menurut Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini, pemerintahan tidak bisa menutup suatu tempat usaha bila tidak ada bukti. Jika ada bukti pemerintah akan tegas menurup, seperti ketika Pemprov DKI menutup Stadium karena terbukti ada peredaran narkoba dalam kelab malam itu.

“Begitu ada orang tertangkap narkoba di dalam yang kalau enggak salah sampai over dosis, sekali dua kali tiga kali, tutup. Jadi jelas, karena kita enggak bisa tutup usaha orang berdasarkan rumor, bisik-bisik, kabar burung,” kata Rian.  AGEN BOLA TERPERCAYA 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas menutup Alexis. Anies menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.

"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10) lalu.  AGEN POKER INDONESIA TERBESAR

Anies mengatakan, tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Pada Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal 42 ayat 1 sampai 3 Perda itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum lainnya.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive