Selalu Menyajikan Berita Terkini

Rabu, 15 November 2017

Alasan Hakim Vonis Buni Yani 1,5 Tahun Penjara

http://news.liputan6.com/read/3162397/alasan-hakim-vonis-buni-yani-15-tahun-penjara

Alasan Hakim Vonis Buni Yani 1,5 Tahun Penjara - Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan vonis tersebut.  AGEN POKER INDONESIA TERBESAR

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan putusannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Sementara, hal yang meringankan, Buni Yani belum pernah dihukum. Dia juga mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Dia diduga mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Saptono.  AGEN CASINO TERBAIK
        Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, langsung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Karena tidak mendasarkan pada fakta persidangan, maka kita akan banding," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).  AGEN BOLA TERPERCAYA 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni selama dua tahun penjara.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive