Selalu Menyajikan Berita Terkini

Jumat, 01 Mei 2020

Kemenhub Buat Aturan Penyediaan Transportasi Mudik dengan Kebutuhan Mendesak

https://news.detik.com/berita/d-4998167/kemenhub-buat-aturan-penyediaan-transportasi-mudik-dengan-kebutuhan-mendesak?tag_from=wp_hl_img

Kemenhub Buat Aturan Penyediaan Transportasi Mudik dengan Kebutuhan Mendesak - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menegaskan aturan turunan tersebut tetap melarang kegiatan mudik. AGEN BOLA TERBAIK

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," lanjutnya.

Adita menegaskan sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlaku saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020. BANDAR TOGEL ONLINE TERPERCAYA

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive