Selalu Menyajikan Berita Terkini

Kamis, 25 April 2019

Pemprov DKI Bantah AJI soal Keterbukaan Informasi yang Dinilai Rendah

https://news.detik.com/berita/d-4524741/pemprov-dki-bantah-aji-soal-keterbukaan-informasi-yang-dinilai-rendah

Pemprov DKI Bantah AJI soal Keterbukaan Informasi yang Dinilai Rendah - Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika (Diskominfotik) DKI membantah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menilai keterbukaan informasi Pemprov DKI Jakarta masih rendah. Diskominfotik DKI memastikan Pemprov DKI sudah mempublikasikan informasi ke publik sesuai aturan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempublikasi seluruh daftar informasi publik yang terklasifikasi sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019). AGEN CASINO TERBAIK

Atika mengatakan semua informasi telah dipublikasikan secara proaktif. Informasi mengenai Pemprov DKI Jakarta bisa diakses melalui jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id. 

"Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," jelas Atika.

Atika membantah adanya penolakan permohonan informasi AJI. Dia mengimbau AJI memeriksa kembali evaluasinya.

"Tidak ditemukan adanya permohonan informasi publik atas nama Aliansi Jurnalis Independen yang menanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok," jelasnya.

Sebelumnya, AJI merilis rapor keterbukaan informasi lembaga publik di Indonesia. Salah satu yang dinilai keterbukaan informasi yang masih rendah adalah Pemprov DKI Jakarta.

Penilaian tersebut mencakup proactive disclosure, institutional measures tahap satu, institutional measures tahap dua, processing request, dan penilaian akhir. Peneliti AJI, Kresna Mawa menjelaskan proactive disclosure dilakukan untuk mengetahui keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi (PPID).

"Proactive Disclosure DKI kuning dengan skala nilai 33 hingga 66," kata Kresna kepada wartawan, Kamis (25/4). AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR 

Kresna mengatakan penilaian institutional measures mendapat cap merah. Kemudian penilaian merah dari 0 hingga 33 juga diterapkan pada processing request yang digubakan untuk menilai bagaimana lembaga merespon permintaan publik.

"Kami menggunakan metode the Freedom of Information Advocates Network dengan melakukan permintaan data pada 12 lembaga," kata Kresna.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive