Caleg PDIP Dewi Tanjung Laporkan Eggi Sudjana soal Dugaan Makar - Caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau yang dikenal Dewi Tanjung melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan 'people power'. Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech). AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
"Saya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE," kata Dewi Tanjung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Laporan itu dibuat setelah Dewi melihat tayangan video yang beredar di grup WhatsApp. Dalam video itu, kata Dewi, Eggi menyerukan gerakan people power.
"Saya di sini waktu tanggal 17 April saya melihat video yang beredar di WA grup dan itu ada video Eggi mengatakan akan mengadakan people power. Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah," jelasnya.
Sebagai warga negara yang baik, Dewi merasa terganggu dengan pernyataan Eggi tersebut. Menurut Dewi, pernyataan 'people power' Eggi itu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Memang ini baru statement, mungkin untuk pelaksanaannya kita belum tahu, tapi baru statement ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik," lanjutnya.
Setelah melihat video itu, Dewi langsung menghubungi Eggi. Namun menurutnya, Eggi tidak membalasnya. AGEN BOLA TERPERCAYA
"Hari itu langsung tanggal 17 (April) saya kontak Eggi, saya sempat marah 'maksudnya apa, sama aja kamu memecah belah bangsa'. Saya sempat tegur Eggi langsung di WA, saya tegur dia, tapi nggak ditanggapi saudara Eggi, lalu saya laporkan ke polisi," tuturnya.
Dewi mengaku laporannya itu atas nama pribadinya. Meski dia seorang caleg, tetapi pelaporannya itu tidak ada kaitan dengan partai pengusungnya.
"Nggak, saya laporkan ini pribadi di luar laporan saya," lanjutnya.
Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
detikcom telah mencoba meminta tanggapan dari Eggi soal laporan Dewi itu. Namun hingga berita ini dimuat, Eggi belum bisa dihubungi. AGEN CASINO TERBAIK
0 komentar:
Posting Komentar