Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Diyakini Masih di Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Hary Prihanto tidak menampakan dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Polisi meyakini keduanya tidak melarikan diri. AGEN CASINO KAISAR88
"Ya kemarin waktu dikirim panggilan, informasi yang diperoleh bahwa keduanya ada di kediaman masing-masing," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (3/9/2018).
Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka merupakan yang pertama kalinya. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (5/9) dan kamis (6/9).
"Ini panggilan pertama, ya sesuai mekanisme kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua," ucapnya.
Jika pada panggilan pertama keduanya tidak hadir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Namun, Didik tidak memastikan apakah keduanya akan ditahan jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi.
"Yah yang jelas penyidik melakukan langkah-langkah proses yang dilakukan, saat ini kita memanggil tentu nanti menunggu apa yang sudah dijadwalkan kepada yang bersangkutan dipenuhi atau belum," lanjutnya. AGEN BOLA KAISAR88
Polisi juga telah mengajukan pencekalan terhadap keduanya ke pihak imigrasi. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok tahun 2015. Pembebasan lahan untuk pelebaran yang seharusnya diwajibkan ke pengembang apartemen, justru dibayar menggunakan APBD Tahun Anggaran 2015.
Sejumlah lahan di Jalan Nangka dibebaskan, karena di sekitar lokasi akan dibangun apartemen. Nur Mahmudi yang saat itu menjadi Wali Kota menanda tangani perizinan pembebasan lahan yang diajukan oleh pengembang.
0 komentar:
Posting Komentar