Vonis Ahok hingga Persekusi Pasangan Kekasih yang Jadi Sorotan Selama 2017 - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Mereka menggelar doa bersama serta menyalakan lilin untuk menuntut keadilan mengenai kasus penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
Sepanjang 2017, sejumlah kasus hukum menyedot perhatian publik, mulai kasus main hakim sendiri hingga tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat.
Berikut rangkuman kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat sejak Januari hingga Desember 2017.
1. Kasus dugaan "chat" pornografi Rizieq-Firza
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut, terdapat foto wanita tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Terkait percakapan WhatsApp ini, polisi telah memeriksa Firza dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tak lama kemudian, Rizieq juga ditetapkan tersangka.
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. AGEN CASINO TERBAIK
![Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya](https://media.giphy.com/media/l4FGInM0s1vc5qJkQ/giphy.gif)
Saat hendak diperiksa, Rizieq memilih pergi ke Arab Saudi. Untuk memeriksa Rizieq, polisi berupaya menjemputnya, salah satunya dengan mengajukan penerbitan red notice.
Namun, rencana itu belum membuahkan hasil. Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dan belum diperiksa.
2. Ahok divonis 2 tahun penjara
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017. AGEN BOLA TERPERCAYA
Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Begitu divonis, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang. Namun, Ahok akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, karena alasan keamanan.
Kasus penodaan agama ini berawal saat Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni Yani menyebarkan rekaman video pidato Ahok yang diduga telah dipotong ke akun Facebook miliknya.
Ahok disidangkan dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
Namun, atas semua fakta yang disampaikan di persidangan, Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
3. Pasangan kekasih di Cikupa diarak
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
R dan MA, sepasang kekasih menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (11/11/2017).
Pakaian R dan MA dilucuti sebelum akhirnya sejumlah warga mengarak mereka. Para pelaku juga merekam kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tak satu pun warga yang melihat keduanya berbuat mesum.
Dari pengakuan R, dia tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.
Sejumlah instansi serta warga memberikan dukungan kepada R dan MA. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, R dan MA memutuskan menikah sesuai rencana mereka sebelumnya.
4. Persekusi LSM KPK
Tampak kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di komplek ruko Duta Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (17/10/2017). LSM KPK merekam video anggota mereka memarahi dokter dan pegawai RS Arya Medika dan menuduh pihak rumah sakit mengabaikan pasien.
Pertengahan 2017, seorang petugas Rumah Sakit Arya Medika Tangerang yang dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Kejadian tersebut terjadi Selasa (10/10/2017).
Awalnya, ada seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang dan dalam keadaan kritis. Pihak rumah sakit rupanya tak memiliki peralatan memadai untuk merawat pasien tersebut dan memutuskan merujuknya ke rumah sakit lain.
Tiba-tiba saja, ada seorang pria yang mengaku ormas KPK menawarkan diri mengantarkan pasien tersebut ke rumah sakit rujukan. Namun, saat perjalanan ke rumah sakit rujukan, nyawa pasien tak tertolong.
Bukannya segera dimakamkan, anggota ormas tersebut justru menyarankan pasien dibawa kembali ke RS Arya Medika. Keluarga menyepakatinya.
Setiba di rumah sakit tersebut, anggota ormas itu malah marah-marah. Mereka menuntut agar rumah sakit tersebut bertanggung jawab atas meninggalnya pasien itu.
Adapun, kelurga pasien mengaku tak mengenal LSM tersebut.
Polisi belum mengungkap kasus ini secara tuntas.
5. Pembakaran seorang pria di Bekasi
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus main hakim sendiri pembakaran seseorang yang diduga mencuri alat pengeras suara saat ungkap perkara di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SU dan NA yang berperan sebagai pemukul, sekaligus menyita barang bukti tiga set alat pengeras suara ruangan (amplifier), satu unit motor, satu batu, satu bilah balok, dan tas. Lima orang lainnya yang menjadi tersangka masih dalam pengejaran.
MA, seorang warga Kabupaten Bekasi dikeroyok dan dibakar hidup-hidup warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya.
Dugaan berawal dari kebingungan pengurus mushala yang kehilangan amplifier. Aksi main hakim sendiri itu mendapat sorotan dan kecaman masyarakat.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakaran. Masih ada dua orang yang dinyatakan buron terkait kasus pembakaran MA.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pernah mendatangi kediaman Siti Jubaedah, istri MA. Dedi berjanji memberikan bantuan bagi Siti yang sedang hamil.
Sumber
Sepanjang 2017, sejumlah kasus hukum menyedot perhatian publik, mulai kasus main hakim sendiri hingga tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat.
Berikut rangkuman kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat sejak Januari hingga Desember 2017.
1. Kasus dugaan "chat" pornografi Rizieq-Firza
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut, terdapat foto wanita tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Terkait percakapan WhatsApp ini, polisi telah memeriksa Firza dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tak lama kemudian, Rizieq juga ditetapkan tersangka.
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. AGEN CASINO TERBAIK
![Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya Agen Bola Casino Poker Terbesar Terbaik Terpercaya](https://media.giphy.com/media/l4FGInM0s1vc5qJkQ/giphy.gif)
Saat hendak diperiksa, Rizieq memilih pergi ke Arab Saudi. Untuk memeriksa Rizieq, polisi berupaya menjemputnya, salah satunya dengan mengajukan penerbitan red notice.
Namun, rencana itu belum membuahkan hasil. Rizieq belum juga kembali ke Indonesia dan belum diperiksa.
2. Ahok divonis 2 tahun penjara
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017. AGEN BOLA TERPERCAYA
Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Begitu divonis, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang. Namun, Ahok akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, karena alasan keamanan.
Kasus penodaan agama ini berawal saat Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu, September 2016. Buni Yani menyebarkan rekaman video pidato Ahok yang diduga telah dipotong ke akun Facebook miliknya.
Ahok disidangkan dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
Namun, atas semua fakta yang disampaikan di persidangan, Ahok divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
3. Pasangan kekasih di Cikupa diarak
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
R dan MA, sepasang kekasih menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (11/11/2017).
Pakaian R dan MA dilucuti sebelum akhirnya sejumlah warga mengarak mereka. Para pelaku juga merekam kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tak satu pun warga yang melihat keduanya berbuat mesum.
Dari pengakuan R, dia tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.
Sejumlah instansi serta warga memberikan dukungan kepada R dan MA. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, R dan MA memutuskan menikah sesuai rencana mereka sebelumnya.
4. Persekusi LSM KPK
Tampak kantor lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di komplek ruko Duta Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (17/10/2017). LSM KPK merekam video anggota mereka memarahi dokter dan pegawai RS Arya Medika dan menuduh pihak rumah sakit mengabaikan pasien.
Pertengahan 2017, seorang petugas Rumah Sakit Arya Medika Tangerang yang dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Kejadian tersebut terjadi Selasa (10/10/2017).
Awalnya, ada seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang dan dalam keadaan kritis. Pihak rumah sakit rupanya tak memiliki peralatan memadai untuk merawat pasien tersebut dan memutuskan merujuknya ke rumah sakit lain.
Tiba-tiba saja, ada seorang pria yang mengaku ormas KPK menawarkan diri mengantarkan pasien tersebut ke rumah sakit rujukan. Namun, saat perjalanan ke rumah sakit rujukan, nyawa pasien tak tertolong.
Bukannya segera dimakamkan, anggota ormas tersebut justru menyarankan pasien dibawa kembali ke RS Arya Medika. Keluarga menyepakatinya.
Setiba di rumah sakit tersebut, anggota ormas itu malah marah-marah. Mereka menuntut agar rumah sakit tersebut bertanggung jawab atas meninggalnya pasien itu.
Adapun, kelurga pasien mengaku tak mengenal LSM tersebut.
Polisi belum mengungkap kasus ini secara tuntas.
5. Pembakaran seorang pria di Bekasi
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus main hakim sendiri pembakaran seseorang yang diduga mencuri alat pengeras suara saat ungkap perkara di Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2017). Polisi menangkap dua tersangka berinisial SU dan NA yang berperan sebagai pemukul, sekaligus menyita barang bukti tiga set alat pengeras suara ruangan (amplifier), satu unit motor, satu batu, satu bilah balok, dan tas. Lima orang lainnya yang menjadi tersangka masih dalam pengejaran.
MA, seorang warga Kabupaten Bekasi dikeroyok dan dibakar hidup-hidup warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya.
Dugaan berawal dari kebingungan pengurus mushala yang kehilangan amplifier. Aksi main hakim sendiri itu mendapat sorotan dan kecaman masyarakat.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakaran. Masih ada dua orang yang dinyatakan buron terkait kasus pembakaran MA.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pernah mendatangi kediaman Siti Jubaedah, istri MA. Dedi berjanji memberikan bantuan bagi Siti yang sedang hamil.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar