Ortu Siswa dan SMA Gonzaga Berdamai Soal Gugatan Anak Tak Naik Kelas - Gugatan orang tua murid yang anaknya tidak naik kelas, Yustina Supatmi terhadap SMA Gonzaga berakhir damai. Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengajukan gugatan lagi di kemudian hari.
"Mengadili menghukum para penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas," kata ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi, membacakan putusan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). BANDAR TOGEL ONLINE TERPERCAYA
Selain itu hakim juga meminta para pihak membayar biaya perkara secara bersamaan. Dalam sidang, Lenny sempat membacakan akta kesepakatan perdamaian yang disepakati para pihak. Usai persidangan, Yustina, pengacara SMA Gonzaga Edi Danggur, dan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah bersalaman.
Adapun beberapa poin kesepakatan damai itu diantaranya:
1. Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya.
2. Penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta, maupun keagamaan. Untuk itu dengan ini penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan baik lisan maupun tertulis ke Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta (MPK KAJ), Uskup Agung Jakarta, lembaga lain lainnya. AGEN BOLA TERBAIK
3. Baik penggugat maupun para tergugat dengan ini menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan menggugat satu sama lain di kemudian hari sehubungan dengan tidak naik kelasnya BB di SMA Kolese Gonzaga. Sebab, dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini penggugat dan para tergugat mengakui masalah tersebut telah diselesaikan dengan perdamaian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, tuntutan Yustina yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dikesampingkan.
0 komentar:
Posting Komentar