Debat Alot Pengacara Irwandi Yusuf dengan Jaksa KPK Soal Saksi - Deretan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf diprotes. Pengacara Irwandi yang memprotes lantaran merasa para saksi itu disebut tidak berkaitan dengan perkara yang saat ini diadili. AGEN CASINO TERBAIK
"Kami sangat keberatan," ucap salah seorang pengacara Irwandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Dalam persidangan tersebut, Irwandi didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. Menurut pengacara, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi tidak sesuai dengan perkara yang saat ini diadili.
Berikut para saksi yang dihadirkan:
- Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati;
- Sabir Said selaku karyawan PT Nindya Karya;
- Carbella Rizkan selaku pegawai PT Tuah Sejati;
- Bayu Ardhianto selaku karyawan PT Nindya Karya;
- Ruslan Abdul Gani selaku mantan Bupati Bener Meriah; dan
- Ramadhani Ismy selaku mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Atas keberatan itu, jaksa menjelaskan bila para saksi dihadirkan untuk membuktikan tidak hanya mengenai gratifikasi yang didakwakan pada Irwandi, tetapi untuk keseluruhan perkara yang saat ini diadili. AGEN BOLA,CASINO INDONESIA TERBESAR
"Jadi memang khusus saksi 6 orang, saksi terakhir hari ini untuk membuktikan dakwaan kumulatif ketiga. Jadi pasal 12B. Jadi bukan untuk DOKA tapi seluruhnya," ucap jaksa.
Namun pengacara tetap keberatan lantaran berkas para saksi itu tidak tercatat pada berkas Irwandi. Majelis hakim pun menskors persidangan selama 10 menit untuk mengecek berkas-berkas tersebut. Ketika persidangan dibuka kembali, hakim menyatakan berkas-berkas para saksi itu tercantum pada milik Irwandi.
0 komentar:
Posting Komentar